Studi Kasus: Alih Lahan Pertanian yang Mengancam Swasembada Pangan Daerah di Kabupaten Jepara

Maraknya praktek alih fungsi lahan pertanian dikhawatirkan mengancam progam swasembada pangan di Kabupaten Jepara. Wakil rakyat di Kota Ukir mengingatkan pemkab agar tak mengobral izin alih fungsi lahan yang menyokong ketahanan pangan tersebut.

Berdasar pantauan, alih fungsi lahan pertanian untuk berbagai kepentingan memang terus terjadi belakangan ini baik untuk kepentingan industri. Seiring menggeliatnya investasi di Jepara, perumahan atau lainnya. Awal pekan ini, contoh lahan yang menjadi ‘korban’ alih fungsi seperti areal persawahan di tepi Jalan Raya Jepara - Kudus, tepatnya dekat Tugu Macan Kurung, Kecamatan Nalumsari.

Anggota Komisi B DPRD Jepara, Nur Hidayat mengatakan, praktik alih fungsi lahan pertanian berpotensi menggerogoti program swasembada pangan. Pihaknya mendesak pemkab konsisten dan tegas mempertahankan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) yang ada di Kota Ukir.

“Pemerintahan harus tegas terhadap segala bentuk pelanggaran alih fungsi lahan.” kata Nur Hidayat yang juga Ketua Fraksi Partai NasDem DPRD Jepara ini, Selasa (10/4/2018).

Luasan lahan pertanian di Kabupaten Jepara terus menyusut tiap tahunnya. Tahun 2011, luasan lahan pertanian berkisar antara 28 ribu - 30 ribu hektar. Namun tahun 2016, luasannya 26.964 hektar. Dan tahun 2017, luasannya menyusut dan tinggal 25.815 hektar.

Nur Hidayat mengatakan, mestinya urusan ketahanan pangan menjadi priorotas dan harus dipersiapkan jauh ke depan. Terlebih saat ini, masyarakat global sudah mulai mengkhawatirkan ancaman krisis pangan dunia.

"Indonesia merupakan sumber pangan dunia karena kita berada di garis ekuator yang merupakan wilayah dengan keanekaragaman sumber pangan. Makanya alih fungsi lahan pertanian harus dikendalikan dan pembiayaan untuk pertanian dimaksimalkan," jelasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Jepara, Achid Setiawan mengakui, memang praktek alih fungsi lahan pertanian memang terus terjadi. Terlebih lahan yang lokasinya di tepi jalan. Hanya saja, pihaknya tak bisa berbuat banyak lantaran izin terkait hal itu berada di bawah instansi lain.

“Makanya kalau ditanya alih fungsi lahan pertanuan di dekat Tugu Macan Kurung, saya malah baru tahu. Karena memang bukan kita yang mengeluarkan izin peringatan.” ucap Achid.

Menurut Achid, praktik alih fungsi lahan terjadi karena hingga kini memang belum ada basis data tunggal yang bisa dipakai untuk rujukan penentuan Lahan Pertanian Pangan Bekelanjutan (LP2B). Sampai sekarang, data dari Kementrian Pertanian, pemerintah provinsi dan kabupaten/kota berbeda.

Pihaknya mengapresiasi langkah Wapres Jusuf Kalla yang menginstruksikan agar Badan Informasi Geospasial (BIG) untuk mengatasi persoalan itu. Data hasil pemetaan BIG direncanakan sudah ada pada tahun ini.

"Data BIG itu penting agar tidak terjadi gesekan kepentingan di lapangan. Ada kepentingan industri, kebutuhan perumahan, pertanian dan lain sebagainya. Kalau data tunggal ada dan sudah ditetapkan masuk kategori LP2B maka itu tak bisa diganggu lagi," ucapnya.

Meski lahan pertanian terus menyusut, namun menurut Achid, Jepara masih termasuk daerah lumbung pangan di Jateng. Sebab selama ini produksi beras Jepara selalu mengalami surplus.

"Akhir 2017, produksi beras kita surplus kurang lebih 26.369 ton. Padahal ibaratnya Jepara itu sawah ada tapi minim air," tandasnya.

(RMOLJATENG, Senin, 10 April 2018)

Cuplikan berita diatas menjadi dasar atas kekhawatiran saya terhadap permasalahan alih fungsi lahan pertanian di daerah asal saya, Jepara. Julukannya memang Kota Ukir, namun geliat pertaniannya masih menunjukkan eksistensi dengan komoditi beras yang menjadi penyumbang terbesar pemasukan daerah.

Pembangunan pabrik-pabrik yang semakin diperlonggar perizinannya, serta tidak adanya perlindungan untuk mempertahankan lahan pertanian dari pemda menjadi alasan general yang melingkupi permasalahan di lapangan. Namun sejatinya, permasalahan alih fungsi lahan pertanian sebenarnya bukanlah permasalahan lingkungan yang hanya dihadapi Jepara, namun dialami hampir semua wilayah di Jawa Tengah. Hal ini rupanya berakar dari perevisian terhadap Perda RTRW (Rencana Tata Ruang dan Wilayah) Provinsi Jawa Tengah.

Perubahan tersebut dapat dilihat perbandingannya dalam Pasal 73 dan 74 Perda lama yang menyebutkan luas lahan pertanian berjumlah 990.652 hektare untuk lahan basah, dan 955.587 hektare untuk lahan kering. Sehingga luas total adalah 1.946.239 hektare. Namun demikian, dalam Perda baru berubah substansinya, yaitu dalam Pasal 74A yang menyebut lahan pertanian lahan kering dan/atau lahan basah hanya seluas 1.025.000 hektar. Artinya, selisih luasan lahan pertanian seluas 878.239 hektare telah hilang dari substansi Perda baru. Dari selisih tersebut, dalam KLHS revisi RTRW Jateng, menyebutkan rencana alih fungsi lahan seluas 314.512,03 hektare, di mana untuk lahan pertanian, kebun, dan ladang yang akan beralih fungsi seluas 214.385,45 hektare. Sedangkan ada sekitar 663.853,55 hektare merupakan cek kosong lahan yang tidak jelas peruntukannya, dan siap untuk dipergunakan oleh kabupaten/kota di Jawa Tengah.

Dalam Perubahan RTRW Jateng, salah satu turunan industrialisasi yang direncanakan adalah penambahan produksi energi listrik. Dalam Pasal 27, penambahan tersebut meliputi pembangunan PLTA di 51 waduk. Alokasi pembangunan PLTU Batubara di 10 Kabupaten/Kota, alokasi PLTPB di 10 Kabupaten/Kota, maupun alokasi pembangunan PLTS di dua wilayah unggulan. Anehnya, ambisi penambahan produksi energi tersebut terjadi saat kondisi ketenagalistrikan di Jawa Tengah yang masuk region Jawa-Bali telah over capacity (surplus) sekitar 33% atau sekitar 8.000 Mega Watt.

Hal aneh lain juga berkaitan dengan rencana pembangunan PLTU Batubara di 10 daerah Jawa Tengah, di mana empat daerah di antaranya sudah berdiri PLTU seperti Rembang, Cilacap, Jepara, maupun Batang. Enam lokasi PLTU Batubara baru adalah Demak, Kendal, Kota Semarang, Pemalang, Brebes, dan Pekalongan. Padahal kita perlu memahami bahwa PLTU Batubara adalah pembangkit listrik dari energi dan merusak lingkungan dengan dampak pencemaran air dan udara yang berbahaya. Tanpa adanya penambahan PLTU, dengan proyeksi pertumbuhan ekonomi sebesar 5%, seharusnya Jawa-Bali hingga 2026 akan tetap surplus listrik hingga 41%.

Data statistik menyebutkan, Jepara yang memiliki PLTU Batubara justru menjadi daerah dengan rasio elektrifikasi terendah se-Jawa Tengah dengan rasio hanya 77,11%. Selain itu, Rembang yang juga memiliki PLTU Batubara, menjadi daerah dengan rasio elektrifikasi terendah ke-10 di Jawa Tengah dengan rasio 87,46%. Melihat situasi tersebut, FPKB mendesak untuk membatalkan 6 usulan proyek PLTU yang akan direncanakan. Ihktiar yang dilakukan oleh FPKB membuahkan pencoretan 5 proyek PLTU tambahan yang diusulkan dan hanya satu yang diterima yaitu Pemalang.

Disini nampak jelas bagaimana alih fungsi lahan pertanian agaknya menjadi semakin sulit untuk ditekan. Progresivitas pembangunan sektor lain ternyata dapat mengorbankan kebijakan pelestarian lahan pertanian, yang, sebenarnya, menjadi tantangan nyata bagi rakyat dimana kita semua sedang menghadapi isu kelangkaan pangan. Bukan hanya mencoret prioritas cita-cita daerah yang hendak membuat swasembada pangan, tetapi realitas ini juga mengindikasikan bahwa fakta kualitas suplai beras dari Jepara yang bagus bukanlah suatu keunggulan bagi otoritas setempat. Krisis energi memang menjadi concern yang memiliki sorotan besar pula secara luas, namun jika perhitungan yang telah dijabarkan benar adanya, mungkin pemerintah seharusnya mampu menentukan prioritas pembangunannya dengan lebih bijaksana.


Sumber:

RMOLJATENG, Senin, 10 April 2018

Sindo News, Minggu, 18 November 2018


---

Disclaimer: @zhafiradnz personal archives.

Contribute to: @kawula_historia












Comments